Jumat, 30 September 2011

Tunda Dunia Segerakan Akhirat

Oleh Abi Sabila

“Yah, aku boleh nanya nda?” tanya seorang anak pada ayahnya. Saat itu mereka baru saja sholat Ashar di mushola salah satu tempat wisata.

Sang Ayah tersenyum. Ada yang tak biasa dengan putrinya. “Kamu itu lho! Beli jajan nda pakai ijin Ayah dulu, giliran nanya pakai minta ijin segala. Mau tanya apa?”

“Tapi Ayah janji, nda boleh marah ya?” sang bocah berusaha mensejajarkan langkahnya.
“Insha Allah. Ayo, mau tanya apa?”
“Ayah kalau nolong orang suka pilih-pilih, ya?” tanya sang anak, ragu-ragu.
Sang ayah menghentikan langkahnya, terkejut. “Maksudnya?”

“Iya, suka mbeda-bedain!” jawab sang anak santai. “Buktinya tadi waktu ada ibu-ibu mau pinjam mukena, Ayah nyuruh aku sholat dulu, baru meminjamkan mukenaku.”
“Oh, itu!”

“Tadi siang, waktu aku antri di kamar mandi, Ayah minta aku ngalah, memberikan antrianku pada mbak-mbak yang pakai baju biru. Mentang-mentang dia lebih muda dan cantik ya, Yah?”
“Astaghfirulloh! Bukan begitu, anakku!”
“Lalu?”

“Begini. Ayah menyuruhmu mengalah saat antri di depan kamar mandi karena Ayah melihat orang itu sudah sangat kepayahan menahan sakit perutnya. Ayah tidak memperhatikan usia ataupun wajahnya, tapi Ayah bisa merasakan kecemasannya. Sejak datang, ia sudah memegangi perutnya. Ayah khawatir, jika kamu tidak memberikan antrianmu, dia tak bisa lagi menahan. Kalau itu sampai terjadi, apa kamu tega? Sementara kamu masih bisa menahan untuk berkemih.”

“Ibu-ibu yang di mushola? Apa tidak lebih baik jika aku meminjamkan mukena padanya dulu. Pahalaku kan jadi berlipat ganda!”
“Anakku, jika aku menyuruhmu sholat dulu baru meminjamkan mukenamu, sungguh bukan karena yang meminjam adalah seorang ibu-ibu. Bukan! Bukan itu. Ketahuilah, anakku. Sama-sama menolong, tapi untuk urusan dunia berbeda dengan urusan akhirat, atau ibadah. Untuk urusan dunia, kita dianjurkan mengutamakan kepentingan orang lain, kepentingan umum bahkan di atas kepentingan pribadi. Tapi untuk urusan ibadah, jika tidak bisa dilakukan bersama-sama, karena tidak membawa mukena seperti yang terjadi pada ibu tadi misalnya, tunaikan kewajiban sendiri dulu, baru orang lain.”

“Kok, begitu?”
“Begini, seumpama kamu diberi pilihan, siapakah yang akan memasuki pintu Surga pertama kali, apakah kamu akan memberikan kesempatan itu pada orang lain?”
“Tidak! Aku dulu.”
“Nah, begitulah gambarannya. Ini bukan akal-akalan Ayah, ini yang Rosululloh contohkan. Untuk urusan ibadah, jika tidak bisa bersama-sama, kita utamakan diri sendiri dulu. Bukan egois, bukan pula tidak peduli dengan orang lain, tapi agar kita selalu bersegera melakukan kebaikan ( ibadah ). Bisa dimengerti?”
Sang anak hanya mengangguk.

“Masih menuduh Ayah pilih-pilih?”
Sang anak hanya menggeleng, tersipu malu.
“Untuk urusan dunia, kau boleh menunda keperluanmu, tapi untuk urusan ibadah, jangan tunda waktumu!”

Tunaikan Haknya Tetangga

Sumber : Eramuslim
Oleh Wahyu Sejati

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka hendaklah ia berbicara yang baik atau diam. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. “ (Shahih Muslim No.67)

Tetangga, saudara yang begitu dekat dan berada di sekitar kita. Di kiri, kanan, depan maupun belakang. Terletak jauh maupun dekat. Kenal maupun tidak.
Mereka tetaplah tetangga yang berada di lingkungan dimana kita bermukim. Mereka yang hidupnya berdampingan dengan kita. Mereka yang selalu berbagi dan dapat memahami.
Jarak tetangga yang begitu dekat, mengajarkan kita untuk mengenal mereka. Pentingnya komunikasi dan interaksi disini. Mengenal kehidupan mereka, tanpa mencampuri kehidupan pribadinya. Memperlakukan sebagaimana mestinya, dengan adab serta hak mereka yang menjadi pedoman yang wajib dipelajari dan dipenuhi.

Saling sapa, senyum dan berjabat tangan. Menanyakan kabar serta bagaimana hari-harinya saat ini adalah beberapa cara dalam memenuhi hak-hak mereka. Lebih lanjut, hubungan bertetangga dapat berupa saling silaturahmi, memberi barang ataupun bantuan, seperti makanan, hadiah dan lain sebagainya. Tentunya, semua semampu dan sebisa kita. Tidak ada paksaan ataupun keharusan, semuanya bersumber dari kesadaran diri.

Banyak manfaat dari kepeduliaan dan perhatian kita pada para tetangga. Misalnya, ketika dalam kesusahan, ada sosok yang akan mengetahui terlebih dahulu (selain keluarga) bagaimana kondisi dan kebutuhan kita, bahkan terkadang mereka dapat membantu.
Ketika dalam kebahagiaan, kita dapat berbagi dengan saling memberi hingga suatu saat kita akan mendapatkan hal yang sama. Intinya, tetangga dapat menjadi saudara dikala sedih dan senang kita, walaupun tidak ada ikatan darah namun semuanya dapat terjalin dengan begitu eratnya.

Sayang, sepertinya hakikat bertetangga ini sudah mulai hilang bahkan terlupakan. Di zaman yang sudah meninggalkan arti kebersamaan dan didominasi arti individualistis. Semua sibuk memikirkan hak dan kewajiban masing-masing.

Terlebih bagi kita yang memiliki pekerjaan dan rutinitas yang begitu sibuk dan padat, hingga tidak cukup waktu untuk sekedar saling sapa terhadap para tetangga. Jangankan untuk tetangga, menyapa dan memperhatikan diri serta keluarga sendiri, sungguh begitu susahnya. Tetangga, menjadi begitu terlupakan dan hak-haknya terabaikan.

Ingatkah kita, betapa sibuknya diri, hingga terkadang tetanggalah yang mempedulikan kehidupan apalagi kondisi rumah kita. Sepertinya, semua menjadi tanggung jawab mereka. Sebagai contoh, terkadang pakaian jemuran diangkatnya ketika hujan dan malam tiba, diambil dan disimpannya surat ataupun barang titipan orang lain yang diberikan kepada kita ketika kita sedang tidak berada di rumah.

Bahkan diam-diam, mereka pula yang memperhatikan atau merawat rumah kita yang tidak begitu terurus dan ditinggalkan. Begitu indahnya perlakuan para tetangga, namun tidak demikian halnya dengan kita.
Apa yang telah kita berikan pada para tetangga kita sebagai timbal baliknya? Pernahkah kita mengucapkan terima kasih atas segala kepedulian mereka selama ini? Bagaimana sikap dan tindakan kita terhadap mereka?

Begitu banyak keterlupaan dan keteledoran bahkan keacuhan. Hingga terkadang kita dianggap tak ramah, tak sopan, tak tahu terima kasih terhadap tetangga-tetangga lainnya. Bahkan, terkadang secara tidak langsung kita telah menyakiti bahkan menyinggung perasaan serta mengusik kehidupan mereka.

Semuanya, terjadi atas segala tindakan dan perlakuan kita yang selama ini tidak pernah atau mau disadari. Begitu mendzolimi dan menyakiti. Bukankah Allah telah menuliskan dalam FirmanNya berupa QS. An Nisaa ayat 36 bahwa:
“... berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh......”?
Indahnya bertetangga sangatlah berbahagia, terutama jika kita benar-benar mengalaminya. Disaat zaman dan situasi seperti ini, baik suka maupun duka, mereka dapat menjadi sosok yang membantu dan peduli akan keberadaan kita.

Mereka siap sedia kapanpun kita mau dan minta bantu. Tentunya, dengan sebuah syarat yang sewajibnya kita taati, dengan memahami dan memenuhi hak-haknya tetangga yang sebenarnya.

Rabu, 28 September 2011

Do'a Suami Istri

Sumber : Dakwatuna

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا”

Ibnu Abbas ra. berkata, Rasulullah saw bersabda, “Kalau salah seorang hendak mendatangi istrinya hendaknya ia berdoa, ‘Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkan setan dari kami dan jahkan syetan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami.’ Karena jika ditakdirkan antara keduanya seorang anak tidak akan dicelakakan oleh setan selama-lamanya.”
Hadits ini dikeluarkan At-Thayalisi (1/302 nomor 2705), Ahmad (1/286 nomor 2597), Bukhari (3/1196 nomor 3109), Muslim (2/1058), Abu Daud (2/239 nomor 3109), At-Tirmidzi (3/401 nomor 1092). At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Juga dikeluarkan Ibnu Majah (1/618 nomor 1919) da Ibnu Hibban (3/263 nomor 983)

Al-Allamah Al-Mubarakfuri di kitabnya Tuhfazhul Ahwadzi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘mendatangi keluarganya’ adalah menggauli istri atau budaknya. Maksudnya, jika seseorang hendak menggauli istrinya, jadi doa itu diucapkan sebelum melakukannya. ‘Apa yang Engaku anugerahkan kepada kami’ artinya anak dan ‘Tidak dicelakakan setan selama-lamanya’ artinya setan tidak bias menguasainya hingga anak itu kelak tidak bias melakukan amal shalih.

Al-Hafizh Ibnu Hajar di Fathul Bari mengatakan, para ulama berbeda pendapat tentang jenis celaka yang diakibatban setan kepada anak manusia setelah kedua suami istri itu sepakat untuk tidak hamil. Kesepakatan itu dipicu oleh sikap mereka terhadap hadits shahih

إِنَّ كُلَّ بَنِي آدَمَ يَطْعَنُ الشَّيْطَانُ فِي بَطْنِهِ حِينَ يُولَدُ, إِلَّا مَنْ اِسْتَثْنَى

“Setiap anak Adam ditikam oleh setan di perutnya saat dilahirkan selain yang dikecualikan.”

Penikaman seperti ini adalah salah satu jenis celaka yang ditimbulkan setan. Ada juga yang berpendapat bahwa setan akan menguasainya agar namanya tidak diberkahi. Ada juga yang mengatakan tidak dibinasakan. Juga ada yang mengatakan tidak dicelakakan urusan agamanya. Ad-Daudi berkata, yang dimaksud dengan celaka di sini adalah tidak difitnah oleh setan dalam agamanya hingga ia menjadi kafir. Ini tidak berarti anak Adam terbebas dari kemaksiatan.

Hadits di atas menegaskan bahwa hubungan suami istri tidak semata-mata persoalan melampiaskan syahwat, akan tetapi lebih mulia lagi terkait dengan tujuan sebuah pernikahan.
Ibrah:

1. Agar seseorang ingat akan nikmat yang Allah anugerahkan kepadanya. Yang berupa pasangan hidup yang karena itu seseorang mendapatkan ketentraman dan kedamaian.
2. Agar seseorang menyadari tujuan utama pernikahannya, yaitu demi keberlangsungan generasi dan memperbanyak hamba-hamba yang akan menyembah Allah.
3. Agar seseorang senantiasa ingat akan musuh utama dalam kehidupan ini, yaitu setan yang senantiasa menggoda dan menjerumuskan anak cucu Adam. Bahkan sejak berada dalam kandungan. Lalu selalu berlindung kepada Allah dari godaan setan.
4. Agar seseorang senantiasa bertawakkal kepada Allah setelah berusaha.
5. Agar selalu berusaha mengharapkan ridha Allah dalam setiap perbuatan yang dilakukan, baik ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah.
6. Anak adalah karunia Allah yang diamanahkan kepada orang tuanya dan hendaknya ditunaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kehendak Dzat yang memberi amanah itu. 

Wallahu A’lam.

Hak Istri Atas Suami

Sumber : Dakwatuna

Syariat mewajibkan kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang berupa  kebutuhan material seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya, sesuai dengan kondisi masing-masing, atau seperti yang dikatakan oleh  Al-Qur’an “bil ma’ruf” (menurut cara yang ma’ruf/patut).

Namun syariat tidak pernah melupakan akan kebutuhan-kebutuhan spiritual yang  manusia tidaklah bernama manusia kecuali dengan adanya kebutuhan-kebutuhan tersebut, sebagaimana kata seorang pujangga kuno: “Maka karena jiwamu itulah engkau sebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu.”

Bahkan Al-Qur’an menyebut perkawinan ini sebagai salah satu ayat di antara ayat-ayat Allah di alam semesta dan salah satu nikmat yang diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Firman-Nya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar Rum: 21)

Ayat ini menjadikan sasaran atau tujuan hidup bersuami istri ialah ketenteraman hati, cinta, dan kasih sayang antara keduanya, yang semua ini merupakan aspek kejiwaan,  bukan material. Tidak ada artinya kehidupan bersuami istri yang sunyi dari aspek-aspek maknawi ini, sehingga badan berdekatan tetapi ruh berjauhan.

Dalam hal ini banyak suami yang keliru—padahal diri mereka sebenarnya baik—ketika mereka mengira bahwa kewajiban mereka terhadap istri mereka ialah memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal, tidak ada yang lain lagi. Dia melupakan bahwa wanita (istri) itu bukan hanya membutuhkan makan, minum, pakaian, dan lain-lain kebutuhan material, tetapi juga membutuhkan perkataan yang baik, wajah yang ceria, senyum yang manis, sentuhan yang lembut, ciuman yang mesra, pergaulan yang penuh kasih sayang, dan belaian yang lembut yang menyenangkan hati dan menghilangkan kegundahan.

Imam Ghazali mengemukakan sejumlah hak suami istri dan adab pergaulan di antara mereka yang kehidupan berkeluarga tidak akan dapat harmonis tanpa semua itu. Di antara adab-adab yang dituntunkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah itu ialah berakhlaq yang baik terhadapnya dan sabar dalam menghadapi godaannya.

Allah berfirman: “… Dan gaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruf (patut)…” (QS An Nisa’: 19)
“… Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS An Nisa’: 21)
“… Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim,  orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu…” (QS An Nisa’: 36)

Ada yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “teman sejawat” dalam ayat di atas ialah istri. Imam Ghazali berkata, “Ketahuilah bahwa berakhlaq baik kepada mereka (istri) bukan cuma tidak menyakiti mereka, tetapi juga sabar menerima keluhan mereka, dan penyantun ketika mereka sedang emosi serta marah, sebagaimana diteladankan Rasulullah SAW. Istri-istri beliau itu sering meminta beliau untuk mengulang-ulangi perkataan, bahkan pernah ada pula salah seorang dari mereka menghindari beliau sehari semalam.
Beliau pernah berkata kepada Aisyah, “Sungguh, aku tahu kalau engkau marah dan kalau engkau rela.”

Aisyah bertanya, “Bagaimana engkau tahu?”
Beliau menjawab, “Kalau engkau rela, engkau berkata, ‘Tidak, demi Tuhan Muhammad,’ dan bila engkau  marah, engkau berkata, ‘Tidak, demi Tuhan Ibrahim.’
Aisyah  menjawab, “Betul, (kalau aku marah) aku hanya menghindari menyebut namamu.”

Dari adab yang dikemukakan Imam Ghazali itu dapat ditambahkan bahwa di samping bersabar menerima atau menghadapi kesulitan istri, juga bercumbu, bergurau, dan bermain-main dengan mereka, karena yang demikian itu dapat menyenangkan hati wanita. Rasulullah SAW biasa bergurau dengan istri-istri beliau dan menyesuaikan diri dengan pikiran mereka dalam bertindak dan berakhlaq, sehingga diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukan perlombaan lari cepat dengan Aisyah.

Umar bin Al-Khathab—yang dikenal berwatak keras itu—pernah berkata, “Seyogianya sikap suami terhadap istrinya seperti anak kecil, tetapi apabila mencari apa yang ada di sisinya (keadaan yang sebenarnya) maka dia adalah seorang laki-laki.”

Dalam menafsirkan hadits: “Sesungguhnya Allah membenci alja’zhari al-jawwazh,”  dikatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang bersikap keras terhadap istri (keluarganya) dan sombong pada dirinya. Dan ini merupakan salah satu makna firman Allah: ‘utul. Ada yang mengatakan bahwa lafal ‘utul berarti orang yang kasar mulutnya dan keras hatinya terhadap keluarganya.

Keteladanan tertinggi bagi semua itu ialah Rasulullah SAW. Meski bagaimanapun besarnya perhatian dan banyaknya kesibukan beliau dalam mengembangkan dakwah dan menegakkan agama, memelihara jamaah, menegakkan tiang daulah dari dalam dan memeliharanya dari serangan musuh yang senantiasa mengintainya dari luar, beliau tetap sangat memperhatikan para istrinya. Beliau adalah manusia yang senantiasa sibuk berhubungan dengan Tuhannya seperti berpuasa, shalat, membaca Al-Qur’an, dan berdzikir, sehingga kedua kaki beliau bengkak karena lamanya berdiri  ketika melakukan shalat lail, dan menangis sehingga air matanya membasahi jenggotnya.

Namun sesibuk apa pun beliau tidak pernah melupakan hak-hak istri-istri beliau yang harus beliau penuhi. Jadi aspek-aspek Rabbani tidaklah melupakan beliau terhadap aspek insani dalam melayani mereka dengan memberikan makanan ruhani dan perasaan mereka yang tidak dapat terpenuhi dengan makanan yang mengenyangkan perut dan pakaian penutup tubuh.

Dalam menjelaskan sikap Rasulullah dan petunjuk beliau dalam mempergauli istri, Imam Ibnu Qayyim berkata, “Sikap Rasulullah SAW terhadap istri-istrinya ialah bergaul dan berakhlaq baik kepada mereka. Beliau pernah menyuruh gadis-gadis Anshar menemani Aisyah bermain. Apabila istrinya (Aisyah) menginginkan sesuatu yang tidak terlarang menurut agama, beliau menurutinya. Bila Aisyah minum dari  suatu bejana, maka beliau ambil bejana itu dan beliau minum daripadanya pula dan beliau letakkan mulut beliau di tempat mulut Aisyah tadi (bergantian minum pada satu bejana/tempat), dan  beliau juga biasa makan kikil bergantian dengan Aisyah.”

Beliau biasa bersandar di pangkuan Aisyah, beliau membaca Al-Qur’an sedang kepala  beliau berada di pangkuannya. Bahkan pernah ketika Aisyah sedang haidh, beliau  menyuruhnya memakai sarung, lalu beliau memeluknya. Bahkan pernah juga  menciumnya, padahal beliau sedang berpuasa.

Di antara kelemah-lembutan dan akhlaq baik beliau lagi ialah beliau memperkenankan istrinya untuk bermain dan mempertunjukkan kepadanya permainan orang-orang Habsyi ketika mereka sedang bermain di masjid, dia (Aisyah) menyandarkan kepalanya ke pundak beliau untuk melihat permainan orang-orang  Habsyi itu. Beliau juga pernah berlomba lari dengan Aisyah dua kali, dan keluar dari rumah bersama-sama.
Sabda Nabi SAW, “Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.”

Apabila selesai melaksanakan shalat Ashar, Nabi senantiasa mengelilingi (mengunjungi) istri-istrinya dan beliau tanyakan keadaan mereka, dan bila malam tiba beliau pergi ke rumah istri beliau yang pada waktu itu mendapat giliran. Aisyah berkata, “Rasulullah SAW tidak melebihkan sebagian kami terhadap sebagian yang  lain dalam pembagian giliran. Dan setiap hari beliau mengunjungi kami semuanya, yaitu mendekati tiap-tiap istri beliau tanpa menyentuhnya, hingga sampai kepada istri  yang menjadi  giliran beliau, lalu beliau bermalam di situ.”

Kalau kita renungkan apa yang telah kita kutip di sini mengenai petunjuk Nabi SAW tentang pergaulan beliau dengan istri-istri beliau, kita dapati bahwa beliau sangat memperhatikan mereka, menanyakan keadaan mereka, dan mendekati mereka. Tetapi  beliau mengkhususkan Aisyah dengan perhatian lebih. Namun ini bukan berarti beliau   bersikap pilih kasih, tetapi karena untuk menjaga kejiwaan Aisyah yang beliau nikahi ketika masih perawan dan karena usianya yang masih muda.

Beliau menikahi Aisyah ketika masih gadis kecil yang belum mengenal seorang laki-laki pun selain beliau. Kebutuhan wanita muda seperti ini terhadap laki-laki lebih besar dibandingkan dengan wanita janda yang lebih tua dan telah berpengalaman. Yang kami maksudkan dengan kebutuhan di sini bukan sekadar nafkah, pakaian, dan hubungan biologis saja. Bahkan kebutuhan psikologis dan spiritualnya lebih penting  dan lebih dalam daripada semua itu. Karena itu, tidaklah mengherankan jika kita lihat  Nabi SAW selalu ingat aspek tersebut  dan senantiasa memberikan haknya serta tidak  pernah melupakannya meskipun tugas yang diembannya besar, seperti mengatur  strategi dakwah, membangun umat, dan menegakkan daulah.

“Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang bagus bagi kamu.” 

Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer, DR. Yusuf Qaradhawi

Selasa, 27 September 2011

Fiqih Thaharah: Hukum Air dan Najis

Sumber : Dakwatuna

Pada dasarnya, thaharah (bersuci) tidak terlepas dari air yang digunakan untuk bersuci dan kotoran (dalam hal ini najis) yang ingin dibersihkan. Oleh karena itu, artikel ini memaparkan secara sederhana mengenai hukum air, macam-macam najis, bagaimana cara membersihkan najis, dan bagaimana adab-adab buang hajat. Semoga bermanfaat.

Hukum Air

Empat macam air itu adalah:
  1. Air Muthlaq, seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan
  2. Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama
  3. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
  4. Air yang terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
  1. Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
  2. Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
  3. Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
  4. Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama
Najis dan Cara Membersihkannya

A. Najis
Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.
Macam najis:
  1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
  2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
  3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
  4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
  5. Anjing dan babi
  6. Muntahan.
  7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.
B. Menghilangkan najis
Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.

C. Adab Buang Hajat
Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
  2. Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
  3. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
  4. Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
  5. Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
  6. Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
  7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk

Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi

Sumber: Dakwatuna

Kajian ini masih dalam topik pembahasan Fiqih thaharah. Kali ini yang akan dibahas adalah mengenai Haidh, Nifas, Jinabat, dan mengenai mandi. Selamat menyimak.

A. Haidh,  Nifas dan Jinabat
  1. Haidh: adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh  hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.
  2. Nifas: yaitu darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Minimal tidak ada batasnya, dan maksimal empat puluh hari sesuai dengan hadits Ummu Salamah: Para wanita yang nifas pada zaman Rasulullah saw menunggu empat puluh hari. HR Al Khamsah, kecuali An Nasa’iy.
  3. Jinabat:  Seseorang menjadi junub karena berhubungan seksual, atau karena keluar sperma dalam kondisi tidur maupun melek/terjaga.
  4. Hukum wanita haidh dan nifas bahwa mereka tidak berpuasa dan wajib qadha hari Ramadhan yang ditinggalkan; tidak wajib shalat dan tidak wajib qadha shalat yang ditinggalkan; diharamkan baginya dan suaminya berhubungan seksual;  tidak diperbolehkan juga baginya dan orang yang junub melakukan thawaf; menyentuh mushaf, membawanya, membaca Al Qur’an kecuali yang sudah menjadi doa atau basmalah; tidak boleh juga berada di masjid; sebagaimana diharamkan pula atas orang yang junub melakukan shalat bukan puasa.
B.  Mandi
Mandi adalah mengalirkan air suci mensucikan ke seluruh tubuh. Dasar hukumnya adalah firman Allah:
“… dan jika kamu junub maka mandilah” (QS Al Maidah: 6)

1.      Penyebab Wajib Mandi
  • Keluar mani disertai syahwat pada waktu tidur maupun terjaga, oleh laki-laki maupun wanita, seperti hadits Rasulullah SAW: الماء من الماء air itu dari air” (HR Muslim). Hal ini disepakati oleh tiga imam mazhab. Berdasarkan hadits ini maka keluar mani tanpa disertai syahwat, seperti karena sakit, kedinginan, kelelahan, dsb tidak mewajibkan mandi. Asy Syafi’i menyaratkan kewajiban mandi karena keluar mani, oleh sebab apapun meskipun tanpa syahwat.
  • Hubungan seksual, meskipun tidak keluar mani, karena sabda Rasulullah SAW: “Ketika sudah duduk dengan empat kaki, kemudian khitan bertemu khitan, maka wajib mandi” (HR Ahmad, Muslim dan At Tirmidzi).
  • Selesai haidh dan nifas bagi wanita. Karena firman Allah: “…. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)
  • Mayit muslim, wajib dimandikan oleh yang hidup, karena sabda Nabi: “…mandikanlah dengan air dan daun bidara.” (Muttafaq alaih), kecuali syahid di medan perang.
  • Orang kafir ketika masuk Islam, karena hadits Qais bin Ashim bahwasanya ia masuk Islam, lalu Rasulullah menyuruhnya agar mandi dengan air dan daun bidara. HR Al Khamsah kecuali Ibnu Majah.
2.      Mandi Sunnah
Seorang muslim disunnahkan mandi dalam keadaan berikut ini:
  • Hari Jum’at, karena sabda Nabi: “Jika datang kepada salah seorang di antaramu hari Jum’at maka hendaklah mandi.” (HR Al Jama’ah), disunnahkan mandinya sebelum berangkat shalat Jum’at
  • Mandi untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha, hukumnya sunnah menurut para ulama
  • Mandi karena selesai memandikan jenazah, sesuai sabda Nabi: “Barang siapa yang selesai memandikan hendaklah ia mandi.” (HR Ahmad dan Ashabussunan).
  • Mandi ihram bagi yang hendak menunaikan haji atau umrah, seperti dalam hadits Zaid bin Tsabit bahwasanya Rasulullah SAW melepaskan bajunya untuk ihram dan mandi. (HR Ad Daruquthniy Al Baihaqi dan At Tirmidziy yang menganggapnya hasan)
  • Masuk untuk memasuki kota Mekah. Rasulullah SAW melakukannya seperti yang disebutkan dalam hadits shahih, demikian juga mandi untuk wukuf di Arafah.
3. Rukun Mandi
  • Niat, karena hadits Nabi: Sesungguhnya amal itu dengan niat. Dan juga untuk membedakannya dari kebiasaan, dan tidak disyaratkan melafalkannya, karena tempatnya ada di hati.
  • Membasuh seluruh tubuh, karena firman Allah: “… (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa: 43). Dan hakikat mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh.
  • Mazhab Hanafi menambahkan rukun ketiga yaitu: berkumur, menghisap air ke hidung, yang keduanya sunnah menurut imam lainnya.
4. Sunnah Mandi
  • Membaca basmalah
  • Membersihkan najis fisik jika ada
  • Berwudhu (berkumur dan menghisap air ke hidung)
  • Mengulanginya tiga kali dalam setiap membasuh organ tubuh dan memulainya dari kanan lalu kiri
  • Meratakan air, mensela-sela jari, rambut, membersihkan ketiak, lubang hidung dan pusar.
  • Menggosok dan terus menerus tidak terputus basuhannya
5. Cara  Mandi
Dari Aisyah dan Maimunah RA: bahwasanya Rasulullah saw jika mandi junub – mau mandi – memulai dengan mencuci dua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air dari kanan ke kiri, lalu membersihkan kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian mengambil air dan dimasukkan ke pangkal rambut, kemudian membasuh kepalanya tiga guyuran sepenuh tangannya, kemudian mengguyurkan air ke seluruh badan, lalu membasuh kakinya (Muttafaq alaih).