Jumat, 21 November 2008

Adab Terhadap Jenazah dan Ta'ziyah

Sumber alsofwah.or.id
  1. Segera merawat jenazah dan mengebumikannya untuk meringankan beban keluarganya dan sebagai rasa belas kasih terhadap mereka. Abu Hurairah. Radhiallaahu anhu di dalam haditsnya menyebutkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda: “Segeralah (di dalam mengurus) jenazah, sebab jika amal-amalnya shalih, maka kebaikanlah yang kamu berikan kepadanya; dan jika sebaliknya, maka keburukan-lah yang kamu lepaskan dari pundak kamu”. (Muttafaq alaih).
  2. Tidak menangis dengan suara keras, tidak meratapinya dan tidak merobek-robek baju. Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda: “Bukan golongan kami orang yang memukul-mukul pipinya dan merobek-robek bajunya, dan menyerukan kepada seruan jahiliyah”. (HR. Al-Bukhari).
  3. Disunatkan mengantar janazah hingga dikubur. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersada: “Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menshalatkannya, maka baginya (pahala) sebesar qirath; dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath”. Nabi ditanya: “Apa yang disebut dua qirath itu?”. Nabi menjawab: “Seperti dua gunung yang sangat besar”. (Muttafaq’alaih).
  4. Memuji si mayit (janazah) dengan mengingat dan menyebut kebaikan-kebaikannya dan tidak mencoba untuk menjelek-jelekkannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: ”Janganlah kamu mencaci-maki orang-orang yang telah mati, karena mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka perbuat”. (HR. Al-Bukhari).
  5. Memohonkan ampun untuk janazah setelah dikuburkan. Ibnu Umar Radhiallaahu anhu pernah berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam apabila selesai mengubur janazah, maka berdiri di atasnya dan bersabda:”Mohonkan ampunan untuk saudaramu ini, dan mintakan kepada Allah agar ia diberi keteguhan, karena dia sekarang akan ditanya”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani).
  6. Disunatkan menghibur keluarga yang berduka dan memberikan makanan untuk mereka. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja`far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang membuat mereka sibuk”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
  7. Disunnatkan berta`ziah kepada keluarga korban dan menyarankan mereka untuk tetap sabar, dan mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya milik Allahlah apa yang telah Dia ambil dan milik-Nya jualah apa yang Dia berikan; dan segala sesuatu disisi-Nya sudah ditetapkan ajalnya. Maka hendaklah kamu bersabar dan mengharap pahala.

Selasa, 18 November 2008

Sepanjang Hidup Jadi Tongkat Ibu

dikutip dari Erabaru.or. id

Hawa udara di Changchun , Tiongkok, sangatlah dingin. Li Yuanyuan memanggul sang ibu yang lumpuh kedua kakinya sambil menggendong putrinya yang berusia dua tahun buru-buru ke rumah sakit karena sang ibu terkena serangan jantung lagi. Orang-orang yang berlalu lalang di jalan memandang mereka bertiga dengan mata terbelalak, semua takjub melihat seorang wanita yang kelihatannya kurus lemah justru memiliki tenaga untuk memanggul satu orang sambil menggendong satu lagi.......

Menurut laporan "City Evening Post", di pagi buta, 13 Pebruari 2008, Li Yuanyuan telah memakaikan baju bagi anak dan sang ibu yang baru sembuh dari sakitnya. Jam 10 pagi, Yuanyuan berjongkok di depan sang ibu, meletakkan kedua kaki ibu di pinggangnya lalu memanggul sang ibu, kemudian menggendong putrinya yang berdiri di atas tempat tidur.

Kedua tangan Yuanyuan dipakai untuk menyangga sang ibu, sedangkan sang ibu membantu merangkul cucunya mengitari leher Yuanyuan. Dengan cara inilah tiga orang tersebut saling berangkulan dengan susah payah keluar dari rumah sakit. Sang ibu telah lumpuh selama 21 tahun, selama 21 tahun itu pulalah Yuanyuan terbiasa memanggul sang ibu keluar masuk rumah sakit.

Ketika Yuanyuan berusia 7 tahun terjadilah sebuah kecelakaan lalu lintas yang benar-benar telah merubah kehidupannya. Karena kecelakaan ini ibunda mengalami kelumpuhan pada kedua kaki yang diperparah dengan menghilangnya sang ayah. Sejak saat itu, Yuanyuan menjadi tulang punggung rumah tangga. Karena tidak ada penghasilan Yuanyuan menghidupi keluarga dengan menjadi pemulung, uang hasil kerja kerasnya habis terpakai untuk mengurus sang ibu.

Rasa bakti Yuanyuan kepada orang tua sangat menyentuh hati para tetangga, banyak tetangga yang dengan sukarela memberi bantuan kepada sang ibu dan putrinya ini. Karena sepanjang tahun hanya mampu berebahan, otot kaki sang ibu sering kejang, sakitnya tak tertahankan.

Ada seorang tetangga yang berprofesi sebagai seorang dokter tradisional tua, setiap hari membantunya memberikan terapi akupunktur terhadap ibu Yuan-yuan, bahkan mengajarnya menggunakan teknik akupunktur sederhana. Sejak berusia 11 tahun sampai sekarang, Yuanyuan sudah dapat menggunakan teknik akupunktur untuk meringankan rasa sakit ibunya.

Tiga tahun yang lalu, Yuan-yuan menikah, setahun kemudian, Yuanyuan melahirkan seorang putri. Namun di mana pun dan kapan pun, Yuanyuan tidak pernah meninggalkan sang ibu, dia dan suaminya bersama-sama memikul tanggung jawab mengurus sang ibu.

Meskipun rumah tangganya tidak terbilang kaya, mereka sangatlah puas. Sang ibu berkata, terkenang masa 21 tahun ini meskipun penuh penderitaan, namun dia sangat puas, dia merasa diri-nya sama dengan orang tua lain yang juga telah menikmati kehangatan keluarga.

Bagi Yuanyuan, selama 21 tahun ini, dia merasa dirinya sangat bahagia, karena dia adalah seorang anak yang masih memiliki seorang ibu.

"Saya rela menjadi tongkat ibu sepanjang hidupku.……" (Dajiyuan/prm)

Jumat, 17 Oktober 2008

Adab Bergaul (Seri Aqidah Ummah)

(Sumber : alsofwah.or.id)
  1. Hormati perasaan orang lain, tidak mencoba menghina atau menilai mereka cacat.

  2. Jaga dan perhatikanlah kondisi orang, kenalilah karakter dan akhlaq mereka, lalu pergaulilah mereka, masing-masing menurut apa yang sepantasnya.

  3. Mendudukkan orang lain pada kedudukannya dan masing-masing dari mereka diberi hak dan dihargai.

  4. Perhatikanlah mereka, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan tanyakanlah keadaan mereka.

  5. Bersikap tawadhu’lah kepada orang lain dan jangan merasa lebih tinggi atau takabbur dan bersikap angkuh terhadap mereka.

  6. Bermuka manis dan senyumlah bila anda bertemu orang lain.

  7. Berbicaralah kepada mereka sesuai dengan kemampuan akal mereka.

  8. Berbaik sangkalah kepada orang lain dan jangan memata-matai mereka.

  9. Mema'afkan kekeliruan mereka dan jangan mencari-cari kesalahan-kesalahannya, dan tahanlah rasa benci terhadap mereka.

  10. Dengarkanlah pembicaraan mereka dan hindarilah perdebatan dan bantah-membantah dengan mereka.

Adab Makan dan Minum (Seri Aqidah Ummah)

(Sumber : alsofwah.or.id)
  1. Berupaya untuk mencari makanan yang halal. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. (Al-Baqarah: 172). Yang baik disini artinya adalah yang halal.

  2. Hendaklah makan dan minum yang kamu lakukan diniatkan agar bisa dapat beribadah kepada Allah, agar kamu mendapat pahala dari makan dan minummu itu.

  3. Hendaknya mencuci tangan sebelum makan jika tangan kamu kotor, dan begitu juga setelah makan untuk menghilangkan bekas makanan yang ada di tanganmu.

  4. Hendaklah kamu puas dan rela dengan makanan dan minuman yang ada, dan jangan sekali-kali mencelanya. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu di dalam haditsnya menuturkan: “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sama sekali tidak pernah mencela makanan. Apabila suka sesuatu ia makan dan jika tidak, maka ia tinggalkan”. (Muttafaq’alaih).

  5. Hendaknya jangan makan sambil bersandar atau dalam keadaan menyungkur. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda; “Aku tidak makan sedangkan aku menyandar”. (HR. al-Bukhari). Dan di dalam haditsnya, Ibnu Umar Radhiallaahu anhu menuturkan: “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah melarang dua tempat makan, yaitu duduk di meja tempat minum khamar dan makan sambil menyungkur”. (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).

  6. Tidak makan dan minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak. Di dalam hadits Hudzaifah Radhiallaahu anhu dinyatakan di antaranya bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda: “... dan janganlah kamu minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat darinya, karena keduanya untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak”. (Muttafaq’alaih).

  7. Hendaknya memulai makanan dan minuman dengan membaca Bismillah dan diakhiri dengan Alhamdulillah. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: “Apabila seorang diantara kamu makan, hendaklah menyebut nama Allah Subhannahu wa Ta'ala dan jika lupa menyebut nama Allah Subhannahu wa Ta'ala pada awalnya maka hendaknya mengatakan : Bismillahi awwalihi wa akhirihi”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani). Adapun meng-akhirinya dengan Hamdalah, karena Rasulullah Subhannahu wa Ta'ala bersabda: “Sesungguhnya Allah sangat meridhai seorang hamba yang apabila telah makan suatu makanan ia memuji-Nya dan apabila minum minuman ia pun memuji-Nya”. (HR. Muslim).

  8. Hendaknya makan dengan tangan kanan dan dimulai dari yang ada di depanmu. Rasulllah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda Kepada Umar bin Salamah: “Wahai anak, sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang di depanmu.
    (Muttafaq’alaih).

  9. Disunnatkan makan dengan tiga jari dan menjilati jari-jari itu sesudahnya. Diriwayatkan dari Ka`ab bin Malik dari ayahnya, ia menuturkan: “Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam makan dengan tiga jari dan ia menjilatinya sebelum mengelapnya”. (HR. Muslim).

  10. Disunnatkan mengambil makanan yang terjatuh dan membuang bagian yang kotor darinya lalu memakannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: “Apabila suapan makan seorang kamu jatuh hendaklah ia mengambilnya dan membuang bagian yang kotor, lalu makanlah ia dan jangan membiarkannya untuk syetan”. (HR. Muslim).

  11. Tidak meniup makan yang masih panas atau bernafas di saat minum. Hadits Ibnu Abbas menuturkan “Bahwa-sanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya”. (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).

  12. Tidak berlebih-lebihan di dalam makan dan minum. Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: “Tiada tempat yang yang lebih buruk yang dipenuhi oleh seseorang daripada perutnya, cukuplah bagi seseorang beberapa suap saja untuk menegakkan tulang punggungnya; jikapun terpaksa, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minu-mannya dan sepertiga lagi untuk bernafas”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).

  13. Hendaknya pemilik makanan (tuan rumah) tidak melihat ke muka orang-orang yang sedang makan, namun seharusnya ia menundukkan pandangan matanya, karena hal tersebut dapat menyakiti perasaan mereka dan membuat mereka menjadi malu.

  14. Hendaknya kamu tidak memulai makan atau minum sedangkan di dalam majlis ada orang yang lebih berhak memulai, baik kerena ia lebih tua atau mempunyai kedudukan, karena hal tersebut bertentangan dengan etika.

  15. Jangan sekali-kali kamu melakukan perbuatan yang orang lain bisa merasa jijik, seperti mengirapkan tangan di bejana, atau kamu mendekatkan kepalamu kepada tempat makanan di saat makan, atau berbicara dengan nada-nada yang mengandung makna kotor dan menjijikkan.

  16. Jangan minum langsung dari bibir bejana, berdasarkan hadits Ibnu Abbas beliau berkata, “Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang minum dari bibir bejana wadah air.” (HR. Al Bukhari)
    Disunnatkan minum sambil duduk, kecuali jika udzur, karena di dalam hadits Anas disebutkan “Bahwa sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang minum sambil berdiri”. (HR. Muslim).

Minggu, 24 Agustus 2008

Mengenalkan Dunia Nyata pada Anak

oleh: Retno WI, Relawan BSMI Jember

Mobil yang membawa rombongan mulai memasuki hutan karet di daerah Kongsi Delima Jember. Tandanya kami sudah semakin dekat dengan kamp pengungsian para korban banjir. Suasana rindang dan sejuk mampu menghilangkan perasaan tidak nyaman selama melewati jalanan terjal. Dan perjalanan kali ini begitu istimewa. Bukan karena keelokan suasana hutan karet melainkan kesertaan beberapa anak kecil di dalam rombongan relawan. Yang pasti, mereka bukanlah anak-anak korban bencana yang menumpang melainkan anak-anak dari para relawan yang memang sengaja diajak untuk terjun ke daerah bencana.


Mobil berhenti di sebuah pos. Kaki-kaki kecil itu segera turun dengan hati-hati. Sambil menunggu para relawan menurunkan barang-barang, mata kecil mereka menikmati rindangnya pohon-pohon karet yang berdiri berjajar. Tak ada nada keluh dari bibir mereka meskipun hampir setengah jam kami melewati jalan yang penuh batu-batu. Setelah semua barang siap, bergegas kami berjalan menuruni lerreng bukit. Termasuk anak-anak itu. Dengan hati-hati mereka berjalan karena jalanan begitu licin. Hanya seorang anak paling kecil yang digendong. Setelah menyeberangi sungai dengan melewati jembatan bambu, kami masih harus naik ke tempat yang lebih tinggi untuk mencapai lokasi.


Tenda-tenda terpal mulai terlihat. Beberapa anak kecil langsung
berlari sambil berteriak, "Bu Guru datang! Bu Guru datang!". Mereka juga menyambut anak-anak para relawan dengan akrab. Tak peduli kalau mereka belum pernah bertemu sebelumnya. Suasana hangat dan menyatu terjadi begitu alami. Mereka tertawa dan bermain bersama. Termasuk ketika Tim Trauma Healing mengajak mereka mengaji dan menggambar, anak-anak relawan pun ikut menjadi peserta.

Menyaksikan peristiwa itu saya akhirnya berpikir bahwa ada kalanya kita harus mengenalkan dunia lain kepada anak-anak. Biasanya ketika berbicara tentang dunia anak, cenderung identik dnegan kenyamanan, keceriaan, dan upaya tumbuh kembang yang optimal. Orangtua akan melakukan apa saja agar anak-anak tumbuh cerdas, sehat, dan aman. Tak peduli berapa rupiah harus keluar untuk membekali anak-anaknya agar tanggap dengan kemajuan teknologi, berprestasi pada semua bidang atau sekedar menjadi juara di sekolah. Semua fasilitas seperti buku dan komputer, guru privat disediakan untuk bisa mewujudkannya. Bahkan orangtua cenderung over protektif kepada anak-anaknya.


Tentu tidak ada yang salah dari upaya para orangtua tadi. Orangtua mana yang tidak ingin anaknya memiliki prestasi lebih? Namun ada hal yang sering dilupakan oleh para orangtua. Bahwa anak-anak mereka seharusnya juga memiliki kecerdasan dan kepekaan sosial. Mereka harus mulai dikenalkan dengan realitas masyarakat yang sebenarnya. Bahwa ada diantara mereka yang hidup dengan segala keterbatasan. Bahwa ada sekelompok orang yang harus hidup di tenda-tenda pengungsian. Bahwa ada teman-teman seuasianya yang tidak bisa sekolah. Bahwa ada teman-temannya yang tidak lagi mempunyai orangtua dan saudara.

Bagaimanapun, anak-anak kita adalah aset peradaban masa depan. Tak cukup kalau mereka hanya kita bekali dengan segala kecanggihan teknologi. Jangan pula merasa puas saat mereka memiliki IQ tinggi dan berprestasi gemilang di dunia akademik. Mereka adalah calon pemimpin yang harus memahami kondisi masyarakatnya. Mereka harus mulai mengenal realitas sosialnya sejak dini. Jadi, biarkan mereka mengenal dunia. Mungkin saat ini mereka tidak begitu memahami apa yang
sebenarnya terjadi. Tapi, mereka telah mulai melihat dan mengenal sebuah dunia lain yang belum terbayangkan sebelumnya.

Minggu, 27 Juli 2008

Tata Cara Pernikahan dalam Islam

Diambil dari Majalah Al-Mawaddah

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih, bukan seperti di sinetron atau film – yang katanya islami – yang akhir-akhir ini marak di tayangan televisi Indonesia. Tata cara tersebut antara lain:


Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh oran
g lain.

Disebutkan dalam hadits Rasulullah s.a.w.:
Nabi
s.a.w. melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminta wanita yang dipinang sampai orang yang meminangnya meninggalkannya atau mengizinkannya” (HR. Bukhari dan Muslim)


Melihat Wajah
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah s.a.w. bersabda:
Apabila seseorang diantara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim)

Imam Tirmidzi rahimahumulloh berkata: “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya”. Akan tetapi, yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya.


Ketika Laki-laki Shalih datang untuk Meminang
Ap
abila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal, maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki yang shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya.

Dari Abu Hatim Al-Muzani r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Jika datang kepada kalian sesorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak
kalian). Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar” (HR. Tirmidzi)


Menawarkan Muslimah kepada Laki-laki Shalih
Boleh juga seorang wali menawarkan putri atau saudar
inya kepada orang-orang yang shalih. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Bahwasannya tatkala Hafshah binti Umar r.a. ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi – salah seorang sahabat Nabi s.a.w. yang meninggal di Madinah --, Umar bin Khaththab r.a. berkata: “Aku mendatangi Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata: ‘Akan aku pertimbangkan dulu’. Setelah beberapa hari kemudian Utsman mendatangiku dan berkata: ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini’.”

Umar melanjutkan: “Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shidiq r.a. dan berkata: ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti Umar denganmu’.”

Akan tetapi, Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apapun. Saat itu Umar lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada Utsman. Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasululloh s.a.w. meminang Hafshah. Maka Umar pun menikahkan putrinya dengan Rasulullah s.a.w.

Kemudian Abu Bakar menemui Umar dan berkata: “Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah tetapi aku tidak berkomentar apapun?”. Umar menjawab: “Ya”. Abu Bakar berkata: “Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah s.a.w. telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah s.a.w. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu” (HR. Bukhari dan Nasai)


Sholat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhor (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan sholat istikharah dan berdoa seusai sholat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepadaNya agar diberikan pilihan yang baik baginya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdulloh r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. mengajari kami sholat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari kami surat Al-Qur’an.

Beliau bersabda:
“Apabila seseorang diantara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan sholat sunnah (istikharah) duaroka’at, kemudian membaca doa (istikharah)” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)


Faedah Beristikharah
Faedah-faedah yang berkaitan dengan istikharah:

1. Sholat istikharah hukumnya sunnah
2. Doa istikharah dapat dilakukan setelah sholat Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah rowatib, sholat dhuha, atau
sholat malam

3. Sholat istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk
memutuskan jadi atau tidaknya menikah, karena asal dari pernikahan adalah dianjurkan
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdoa istikharah

5. Tidak ada hadits yang shohih jika sudah sholat istikharah a
kan ada mimpi dan lainnya


Akad Nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat, rukun, dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:


1. Rasa suka sama suka dari kedua ca
lon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi adil)
4. Mahar (maskawin)
5. Ijab Qabul



Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang yang paling berhak menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah
, kemudian paman.

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi, bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus akad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya batil, pernikahannya batil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthon (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Ibnu Jarud, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Baihaqi)


Wali Jangan Menghalangi
Allah berfirman:
“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa iddahnya, maka jangan kamu (para wali) menghalangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”
(QS.Al-Baqarah 2:232)

Ayat di atas memiliki sebab turunnya ayat yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: Maka janganlah kamu menghalangi mereka, Hasan Al-Bashri r.a. berkata: Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar r.a.: Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya.

Ia berkata:

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suaminya) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya: ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya!’ Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka’. Maka aku berkata: ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah”. Kemudian Ma’qil menikahkan saudara peremuannya dengan laki-laki itu”. (HR. Bukhori, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shohih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan rujuk dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridho. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (QS.Al-Baqarah: 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka.


Keharusan Meminta Persetujuan Wanita sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban pula meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita terse
but seorang gadis, maka diminta juga ijinnya, dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya”. Para sahabat berkata: “Wahai Rasullullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab: “Jika ia diam saja”
(HR. Bukhori, M
uslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai)

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah s.a.w. dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridho. Maka Rasulullah s.a.w. menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya ataukah ia ingin membatalkannya). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.


Mahar
Allah s.w.t. berfirman:
“Dan berikanlah Mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. (QS. An-Nisa’: 4)

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Mahar (maskawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang istri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhoannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda:
“Diantara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya, dan mudah rahimnya”. (HR. Hasan)

Urwah berkata:
“Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan”.

Uqbah bin Amir r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah”. (HR.
Abu Dawud, Ibnu Hibban)

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an yang dihafalnya. Pernyataan tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.


Khotbah Nikah
Menurut sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khotbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.


Walimah
Walimah ‘arusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib da
n diusahakan sesederhana mungkin. Ini merupakan pendapat dari Imam Asy-Syafi’I, Imam Malik, dan Ibnu Hazm Azh-Zhoiri rahimahumullah.

Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Selenggarakan walimah meskipun hanya dnegan menyembelih seekor kambing”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah s.a.w. memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Selasa, 15 Juli 2008

Bahaya Hasad (Seri Aqidah Ummat)

Dikutip dari www.muslim.or.id

Hasad adalah merasa tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain. Bukanlah definisi yang tepat untuk hasad adalah mengharapkan hilangnya nikmat Allah dari orang lain, bahkan semata-mata merasa tidak suka dengan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain itu sudah terhitung hasad baik diiringi harapan agar nikmat tersebut hilang ataupun sekedar merasa tidak suka. Demikianlah hasil pengkajian yang dilakukan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau menegaskan bahwa definisi hasad adalah merasa tidak suka dengan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain.

Hasad memiliki banyak bahaya di antaranya:

  1. Tidak menyukai apa yang Allah takdirkan. Merasa tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain pada hakikatnya adalah tidak suka dengan apa yang telah Allah takdirkan dan menentang takdir Allah.
  2. Hasad itu akan melahap kebaikan seseorang sebagaimana api melahap kayu bakar yang kering karena biasanya orang yang hasad itu akan melanggar hak-hak orang yang tidak dia sukai dengan menyebutkan kejelekan-kejelekannya, berupaya agar orang lain membencinya, merendahkan martabatnya dll. Ini semua adalah dosa besar yang bisa melahap habis berbagai kebaikan yang ada.
  3. Kesengsaraan yang ada di dalam hati orang yang hasad. Setiap kali dia saksikan tambahan nikmat yang didapatkan oleh orang lain maka dadanya terasa sesak dan bersusah hati. Akan selalu dia awasi orang yang tidak dia sukai dan setiap kali Allah memberi limpahan nikmat kepada orang lain maka dia berduka dan susah hati.
  4. Memiliki sifat hasad adalah menyerupai karakter orang-orang Yahudi. Karena siapa saja yang memiliki ciri khas orang kafir maka dia menjadi bagian dari mereka dalam ciri khas tersebut. Nabi bersabda, “Barang siapa menyerupai sekelompok orang maka dia bagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Daud, shahih)
  5. Seberapa pun besar kadar hasad seseorang, tidak mungkin baginya untuk menghilangkan nikmat yang telah Allah karuniakan. Jika telah disadari bahwa itu adalah suatu yang mustahil mengapa masih ada hasad di dalam hati.
  6. Hasad bertolak belakang dengan iman yang sempurna. Nabi bersabda, “Kalian tidak akan beriman hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim). Tuntutan hadits di atas adalah merasa tidak suka dengan hilangnya nikmat Allah yang ada pada saudara sesama muslim. Jika engkau tidak merasa susah dengan hilangnya nikmat Allah dari seseorang maka engkau belum menginginkan untuk saudaramu sebagaimana yang kau inginkan untuk dirimu sendiri dan ini bertolak belakang dengan iman yang sempurna.
  7. Hasad adalah penyebab meninggalkan berdoa meminta karunia Allah. Orang yang hasad selalu memikirkan nikmat yang ada pada orang lain sehingga tidak pernah berdoa meminta karunia Allah padahal Allah ta’ala berfirman,
  8. وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

    “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. an Nisa’: 32)

  9. Hasad penyebab sikap meremehkan nikmat yang ada. Maksudnya orang yang hasad berpandangan bahwa dirinya tidak diberi nikmat. Orang yang dia dengki-lah yang mendapatkan nikmat yang lebih besar dari pada nikmat yang Allah berikan kepadanya. Pada saat demikian orang tersebut akan meremehkan nikmat yang ada pada dirinya sehingga dia tidak mau menyukuri nikmat tersebut.
  10. Hasad adalah akhlak tercela. Orang yang hasad mengawasi nikmat yang Allah berikan kepada orang-orang di sekelilingnya dan berusaha menjauhkan orang lain dari orang yang tidak sukai tersebut dengan cara merendahkan martabatnya, meremehkan kebaikan yang telah dia lakukan dll.
  11. Ketika hasad timbul umumnya orang yang di dengki itu akan dizalimi sehingga orang yang di dengki itu punya hak di akhirat nanti untuk mengambil kebaikan orang yang dengki kepadanya. Jika kebaikannya sudah habis maka dosa orang yang di dengki akan dikurangi lalu diberikan kepada orang yang dengki. Setelah itu orang yang dengki tersebut akan dicampakkan ke dalam neraka.

Ringkasnya, dengki adalah akhlak yang tercela, meskipun demikian sangat disayangkan hasad ini banyak ditemukan di antara para ulama dan dai serta di antara para pedagang. Orang yang punya profesi yang sama itu umumnya saling dengki. Namun sangat disayangkan di antara para ulama dan para dai itu lebih besar. Padahal sepantasnya dan seharusnya mereka adalah orang-orang yang sangat menjauhi sifat hasad dan manusia yang paling mendekati kesempurnaan dalam masalah akhlak.

***

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin
Penerjemah: Ustadz Aris Munandar

Kamis, 22 Mei 2008

Adalah Yayasan Masjid Al-Furqon

Yayasan Masjid Al-Furqon telah berdiri sejak tahun 1970-an, yang berkedudukan di Desa Srowo, Kec. Sidayu, Kab Gresik. Dan mulai diakui secara hukum pada tahun 1985, yaitu dengan akta notaris Ny. Nurlaily Adam, S.H. No. 80 tahun 1985. Sejak berdirinya dan sampai saat ini, Yayasan Masjid Al-Furqon telah menjalankan operasional sebuah masjid dan sekolahan. Adapun sekolahan itu terdiri dari sebuah Taman Kanak-Kanak, Madrasah Ibtida’iyah dan Kursus-kursus.

Berjalan dengan sistem tradisional, namun Yayasan Masjid Al-Furqon mampu mengolah amanah para donatur dengan jujur dan transparan. Dengan dibentuknya Angkatan Muda Yayasan Masjid Al-Furqon diharapkan manajemen Yayasan lebih maju tanpa meninggalkan nilai-nilai amanah, kejujuran dan transparansi.

Bersama Para Guru dan Pendidik

Al-Furqon mengajak Anda turut berpartisipasi dalam dunia pendidikan untuk generasi kita, dengan memberikan donasi bagi siswa kurang mampu.

Profile Sekolah :

1. TK/TPA Al-Furqon, Jl. K.H. A. Fadlil, Desa Srowo Kec Sidayu Kab Gresik, Jawa Timur – Indonesia
2. MI Al-Furqon, Jl. K.H. A. Fadlil, Desa Srowo Kec Sidayu Kab Gresik, Jawa Timur – Indonesia

Bersama Para Imam dan Jama’ah

Al-Furqon juga mengajak Anda untuk peduli terhadap Masjid dan Musholla. Bersama kita kembangkan pembinaan terhadap Masjid dan Musholla baik secara fisik maupun kegiatan.

Profile Masjid dan Musholla :

1. Masjid Al-Furqon, Jl. K.H. A. Fadlil, Desa Srowo Kec Sidayu Kab Gresik, Jawa Timur – Indonesia
2. Musholla Sidodadi, Jl. Perikanan Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur

Kamis, 24 Januari 2008

Al Furqon Foundation

Assalamu'alaikum Wr Wb
Profile

Adalah sebuah yayasan yang bermula dari pergerakan beberapa Pemuda Muhammadiyah (Hizbul Wathan) untuk memberantas Kemiskinan, Buta Huruf dan Khurafat di daerah Sidayu Gresik tepatnya di Desa Srowo.

Adalah Achmad Badroen Irfan, Achmad Adra'i (Almarhum) dan Mohammad Amir, yang mengawali pergerakan ini di akhir tahun 1970-an. Beberapa tahun kemudian, pada awal 1980-an, ketiga sesepuh tersebut menghadap notaris untuk meresmikan Yayasan tersebut dengan nama Yayasan Masjid Al Furqon.

Demikian berpuluh-puluh tahun Yayasan ini berjalan biarpun terkesan statis dan tradisional namun peranannya dalam pembangunan mental serta fisik masyarakat sangat signifikan. Hal ini tidak bisa dipungkiri, terutama oleh masyarakat kurang mampu di wilayah Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Di tengah semakin banyaknya lembaga penyalur dana masyarakat yang lebih maju, Yayasan Masjid Al-furqon serasa tak pernah terdengar. Untuk itu, agar eksistensi perjuangannya bisa tetap terjaga, Yayasan Masjid Al-Furqon membutuhkan partisipasi dari masyarakat yang peduli, demikian juga kami selaku pengelola juga berkehendak untuk terus melanjutkan estafet perjuangan dengan sistem dan manajemen yang lebih maju lagi.

Pengurus
Achmad Indah Arifuddin
0888 533 8818

Ketua Yayasan
Achmad Badroen Irfan
031 3949279

Wassalamu'alaikum Wr Wb