Rabu, 18 Februari 2009

Tentang Perayaan Ulang Tahun

Oleh: Arif Bama

Tepat tanggal ini 28 tahun lalu saya dilahirkan oleh seorang ibu yang sudah mempunyai 9 anak. Bisa dibilang hari ini adalah hari ulang tahun saya yang ke 28. Sedangkan istri saya "baru" beberapa hari yang lalu berulang tahun yang ke 26.

Saya dan istri saya menikah pada tahun 2006, bulan Juli. Berarti kami sudah menjalani 3 kali ulang tahun kelahiran, saya untuk ke 26, 27, dan sekarang 28, sedangkan istri saya untuk ke 24, 25, dan sekarang 26. Untuk ulang tahun pernikahan kita sudah melewati 2 kali yaitu 2007 dan 2008. Demikian juga anak kami Hasannashr Hizballah Amma, lahir pada bulan Juli 2007, berarti sekarang sudah melewati sekali ulang tahun yaitu di tahun 2008.

Jika dihitung dengan kalkulator 3 + 3 + 2 + 1 akan muncul angka 9 yang berarti sudah ada 9 kali perayaan ulang tahun di keluarga saya. Tapi "alhamdulillah" tidak terjadi sama sekali, mungkin hanya sekali di ulang tahun Hizballah tapi itupun bukan kami yang merayakan akan tetapi atas permintaan Eyang Kung dan Eyang Putrinya.

"Tidak ada biaya" mungkin itu salah satu alasan, akan tetapi alasan kami yang paling mendasar adalah sebagai berikut:

1. Pendapat Ulama Salaf

Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam
Penulis: Syaikh Muhammad As-Saalih Al-'Utsaimin
Fatwa-Fatwa, 16 Januari 2004, 04:17:32

Merayakan Hari Lahir dan Ulang Tahun

Tanya : Bagaimana hukum yang berkaitan dengan perayaan hari ulang tahun perkawinan dan hari lahir anak-anak ?

Jawaban : Tidak pernah ada (dalam syar’iat tentang) perayaan dalam Islam kecuali hari Jum’at yang merupakan Ied (hari Raya) setiap pekan, dan hari pertama bulan Syawaal yang disebut hari Ied al-Fitr dan hari kesepuluh Dzulhijjah atau disebut Ied Al-Adhaa - atau sering disebut hari ' Ied Arafah - untuk orang yang berhaji di ‘Arafah dan hari Tasyriq (tanggal ke 11, 12, 13 bulan Dzul-Hijjah) yang merupakan hari ‘Ied yang menyertai hari Iedhul ‘Adhaa.

Perihal hari lahir orang-orang atau anak-anak atau hari ultah perkawinan dan semacamnya, semua ini tidak disyariatkan dalam (Islam) dan merupakan bid’ah yang sesat. (Syaikh Muhammad Salih Al ' Utsaimin)

Sumber :
Al-Bid'u wal-Muhdatsaat wa maa laa Asla Lahu- Halaman 224; Fataawa fadhilatusy-Syaikh Muhammad As-Saalih Al-'Utsaimin- Jilid 2, Halaman 302.

2. Pendapat yang lain

Hukum Merayakan Ultah

Masalah: Bagaimanakah hukumnya mengadakan perayaan ulang tahun? Apakah termasuk bid’ah?

Solusi: hukumnya mubah, bukan bid’ah bahkan menurut ibnu hajar memberi ucapan selamat atas berbagai nikmat (termasuk ulang tahun) adalah disyariatkan. Suatu ketika Tholhah bin Ubaidillah disisi Rasul mengucapkan “selamat” kepada ka’b bin malik atas diterimanya taubatnya karena tidak ikut perang tabuk.

Dasar Hukum :

قال القمولى لم أر لأحد من اصحابنا كلاما فى التهنئة بالعيد والأعوام والأشهر كما يفعله الناس لكن نقل الحافظ المنذرى أنه أجاب عن ذلك بأن الناس لم يزالوا مختلفين فيه والذى أراه أنه مباح لاسنة فيه ولابدعة وأجاب الشهاب ابن حجر بعد اطلاعه على ذلك بأنها مشروعة واحتجّ له بأن البيهقى عقد لذلك بابا ...اهـ (الإقناع ج 1 ص 162)

3. Pendapat ini saya dapat setelah konsultasi ke salah satu Ustadz di Surabaya

Bahwa perayaan hari ulang tahun tidak ada dalam Islam, akan tetapi masih ada pertimbangan bahwa beliau tidak menyarankan dan bahkan menolak tentang perayaan Ulang Tahun seperti misalnya Pesta kue atau mungkin traktir mentraktir. Ulang Tahun harusnya menjadi instrospeksi diri tentang amalan-amalan kita dalam rentang waktu yang telah kita lewati, dan supaya ke depan lebih baik lagi. Beliau tidak memberikan hukum haram atau mubah, akan tetapi menitikberatkan pada pola pemanfaatannya dalam memaknai Ulang Tahun.

Para Ulama Salaf menfatwakan haram oleh karena para ulama salaf memang terkenal paling jauh dari hal-hal yang syubhat. Mereka berusaha untuk tidak masuk ke dalam "grey area" hukum Islam karena itu akan mengakibatkan distorsi dan pengaburan hukum Islam. "Sesungguhnya terdapat pemisah yang jelas antara yang haq dan yang bathil", toleransi yang terus menerus akan menyebabkan degradasi nilai-nilai yang sebenarnya. Dasar perayaan ulang tahun adalah budaya kaum non muslim di mana Nabi Muhammad Saw jelas-jelas menegaskan agar Kaum Muslimin tidak meniru budaya mereka. Ini adalah pijakan yang cukup kuat untuk para ulama salaf dan kita semua tentunya.

Sedangkan sebagian ulama yang lain lebih melihat bahwa perayaan Ulang Tahun adalah bukan bentuk ibadah sehingga jika tidak ada larangan tentu tidak haram, tetapi akan berubah "menjadi haram" disaat bentuk kegiatannya menyimpang dari Hukum Islam atau makna ulang tahun itu sendiri.

Dari pendapat-pendapat tersebut tentunya kita bisa mengambil hikmah yang terbaik untuk kita, jangan sampai kita masuk golongan orang-orang yang merugi di yaumul hisab nantinya.

Semoga bermanfaat

Wassalamu'alaikum wr wb

2 komentar:

Amma's Family mengatakan...

Moga kita bisa istiqomah ya sayang,,,
Allahu Akbar!!

A.Aidid mengatakan...

Ya akhy al faadhil... kalau boleh shering, bahwasanya tidak ada landasan hukum perayaan ulang tahun dalam islam, mengenai pendapat kedua yang akhy kemukakan itu bukan mengenai perayaan akan tetapi mengenai ucapan selamat atau tahniah, perkataan al-qamuly yang akhy kutif itu dari kita al-jawahir. ibn hajar juga tidak pernah mengatakan bahwa perayaan ulang tahun itu boleh, tapi beliau mengatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang lain itu hukumnya mandub. wallahu a'lam.

terima kasih
A.Aidid