Minggu, 27 Juli 2008

Tata Cara Pernikahan dalam Islam

Diambil dari Majalah Al-Mawaddah

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih, bukan seperti di sinetron atau film – yang katanya islami – yang akhir-akhir ini marak di tayangan televisi Indonesia. Tata cara tersebut antara lain:


Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh oran
g lain.

Disebutkan dalam hadits Rasulullah s.a.w.:
Nabi
s.a.w. melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminta wanita yang dipinang sampai orang yang meminangnya meninggalkannya atau mengizinkannya” (HR. Bukhari dan Muslim)


Melihat Wajah
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah s.a.w. bersabda:
Apabila seseorang diantara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim)

Imam Tirmidzi rahimahumulloh berkata: “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya”. Akan tetapi, yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya.


Ketika Laki-laki Shalih datang untuk Meminang
Ap
abila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal, maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki yang shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya.

Dari Abu Hatim Al-Muzani r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Jika datang kepada kalian sesorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak
kalian). Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar” (HR. Tirmidzi)


Menawarkan Muslimah kepada Laki-laki Shalih
Boleh juga seorang wali menawarkan putri atau saudar
inya kepada orang-orang yang shalih. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Bahwasannya tatkala Hafshah binti Umar r.a. ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi – salah seorang sahabat Nabi s.a.w. yang meninggal di Madinah --, Umar bin Khaththab r.a. berkata: “Aku mendatangi Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata: ‘Akan aku pertimbangkan dulu’. Setelah beberapa hari kemudian Utsman mendatangiku dan berkata: ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini’.”

Umar melanjutkan: “Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shidiq r.a. dan berkata: ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti Umar denganmu’.”

Akan tetapi, Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apapun. Saat itu Umar lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada Utsman. Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasululloh s.a.w. meminang Hafshah. Maka Umar pun menikahkan putrinya dengan Rasulullah s.a.w.

Kemudian Abu Bakar menemui Umar dan berkata: “Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah tetapi aku tidak berkomentar apapun?”. Umar menjawab: “Ya”. Abu Bakar berkata: “Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah s.a.w. telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah s.a.w. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu” (HR. Bukhari dan Nasai)


Sholat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhor (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan sholat istikharah dan berdoa seusai sholat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepadaNya agar diberikan pilihan yang baik baginya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdulloh r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. mengajari kami sholat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari kami surat Al-Qur’an.

Beliau bersabda:
“Apabila seseorang diantara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan sholat sunnah (istikharah) duaroka’at, kemudian membaca doa (istikharah)” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)


Faedah Beristikharah
Faedah-faedah yang berkaitan dengan istikharah:

1. Sholat istikharah hukumnya sunnah
2. Doa istikharah dapat dilakukan setelah sholat Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah rowatib, sholat dhuha, atau
sholat malam

3. Sholat istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk
memutuskan jadi atau tidaknya menikah, karena asal dari pernikahan adalah dianjurkan
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdoa istikharah

5. Tidak ada hadits yang shohih jika sudah sholat istikharah a
kan ada mimpi dan lainnya


Akad Nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat, rukun, dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:


1. Rasa suka sama suka dari kedua ca
lon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi adil)
4. Mahar (maskawin)
5. Ijab Qabul



Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang yang paling berhak menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah
, kemudian paman.

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi, bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus akad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya batil, pernikahannya batil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthon (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Ibnu Jarud, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Baihaqi)


Wali Jangan Menghalangi
Allah berfirman:
“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa iddahnya, maka jangan kamu (para wali) menghalangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”
(QS.Al-Baqarah 2:232)

Ayat di atas memiliki sebab turunnya ayat yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: Maka janganlah kamu menghalangi mereka, Hasan Al-Bashri r.a. berkata: Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar r.a.: Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya.

Ia berkata:

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suaminya) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya: ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya!’ Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka’. Maka aku berkata: ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah”. Kemudian Ma’qil menikahkan saudara peremuannya dengan laki-laki itu”. (HR. Bukhori, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shohih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan rujuk dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridho. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (QS.Al-Baqarah: 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka.


Keharusan Meminta Persetujuan Wanita sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban pula meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita terse
but seorang gadis, maka diminta juga ijinnya, dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya”. Para sahabat berkata: “Wahai Rasullullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab: “Jika ia diam saja”
(HR. Bukhori, M
uslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai)

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah s.a.w. dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridho. Maka Rasulullah s.a.w. menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya ataukah ia ingin membatalkannya). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.


Mahar
Allah s.w.t. berfirman:
“Dan berikanlah Mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. (QS. An-Nisa’: 4)

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Mahar (maskawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang istri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhoannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda:
“Diantara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya, dan mudah rahimnya”. (HR. Hasan)

Urwah berkata:
“Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan”.

Uqbah bin Amir r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah”. (HR.
Abu Dawud, Ibnu Hibban)

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an yang dihafalnya. Pernyataan tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.


Khotbah Nikah
Menurut sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khotbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.


Walimah
Walimah ‘arusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib da
n diusahakan sesederhana mungkin. Ini merupakan pendapat dari Imam Asy-Syafi’I, Imam Malik, dan Ibnu Hazm Azh-Zhoiri rahimahumullah.

Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Selenggarakan walimah meskipun hanya dnegan menyembelih seekor kambing”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah s.a.w. memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Selasa, 15 Juli 2008

Bahaya Hasad (Seri Aqidah Ummat)

Dikutip dari www.muslim.or.id

Hasad adalah merasa tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain. Bukanlah definisi yang tepat untuk hasad adalah mengharapkan hilangnya nikmat Allah dari orang lain, bahkan semata-mata merasa tidak suka dengan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain itu sudah terhitung hasad baik diiringi harapan agar nikmat tersebut hilang ataupun sekedar merasa tidak suka. Demikianlah hasil pengkajian yang dilakukan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau menegaskan bahwa definisi hasad adalah merasa tidak suka dengan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain.

Hasad memiliki banyak bahaya di antaranya:

  1. Tidak menyukai apa yang Allah takdirkan. Merasa tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain pada hakikatnya adalah tidak suka dengan apa yang telah Allah takdirkan dan menentang takdir Allah.
  2. Hasad itu akan melahap kebaikan seseorang sebagaimana api melahap kayu bakar yang kering karena biasanya orang yang hasad itu akan melanggar hak-hak orang yang tidak dia sukai dengan menyebutkan kejelekan-kejelekannya, berupaya agar orang lain membencinya, merendahkan martabatnya dll. Ini semua adalah dosa besar yang bisa melahap habis berbagai kebaikan yang ada.
  3. Kesengsaraan yang ada di dalam hati orang yang hasad. Setiap kali dia saksikan tambahan nikmat yang didapatkan oleh orang lain maka dadanya terasa sesak dan bersusah hati. Akan selalu dia awasi orang yang tidak dia sukai dan setiap kali Allah memberi limpahan nikmat kepada orang lain maka dia berduka dan susah hati.
  4. Memiliki sifat hasad adalah menyerupai karakter orang-orang Yahudi. Karena siapa saja yang memiliki ciri khas orang kafir maka dia menjadi bagian dari mereka dalam ciri khas tersebut. Nabi bersabda, “Barang siapa menyerupai sekelompok orang maka dia bagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Daud, shahih)
  5. Seberapa pun besar kadar hasad seseorang, tidak mungkin baginya untuk menghilangkan nikmat yang telah Allah karuniakan. Jika telah disadari bahwa itu adalah suatu yang mustahil mengapa masih ada hasad di dalam hati.
  6. Hasad bertolak belakang dengan iman yang sempurna. Nabi bersabda, “Kalian tidak akan beriman hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim). Tuntutan hadits di atas adalah merasa tidak suka dengan hilangnya nikmat Allah yang ada pada saudara sesama muslim. Jika engkau tidak merasa susah dengan hilangnya nikmat Allah dari seseorang maka engkau belum menginginkan untuk saudaramu sebagaimana yang kau inginkan untuk dirimu sendiri dan ini bertolak belakang dengan iman yang sempurna.
  7. Hasad adalah penyebab meninggalkan berdoa meminta karunia Allah. Orang yang hasad selalu memikirkan nikmat yang ada pada orang lain sehingga tidak pernah berdoa meminta karunia Allah padahal Allah ta’ala berfirman,
  8. وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

    “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. an Nisa’: 32)

  9. Hasad penyebab sikap meremehkan nikmat yang ada. Maksudnya orang yang hasad berpandangan bahwa dirinya tidak diberi nikmat. Orang yang dia dengki-lah yang mendapatkan nikmat yang lebih besar dari pada nikmat yang Allah berikan kepadanya. Pada saat demikian orang tersebut akan meremehkan nikmat yang ada pada dirinya sehingga dia tidak mau menyukuri nikmat tersebut.
  10. Hasad adalah akhlak tercela. Orang yang hasad mengawasi nikmat yang Allah berikan kepada orang-orang di sekelilingnya dan berusaha menjauhkan orang lain dari orang yang tidak sukai tersebut dengan cara merendahkan martabatnya, meremehkan kebaikan yang telah dia lakukan dll.
  11. Ketika hasad timbul umumnya orang yang di dengki itu akan dizalimi sehingga orang yang di dengki itu punya hak di akhirat nanti untuk mengambil kebaikan orang yang dengki kepadanya. Jika kebaikannya sudah habis maka dosa orang yang di dengki akan dikurangi lalu diberikan kepada orang yang dengki. Setelah itu orang yang dengki tersebut akan dicampakkan ke dalam neraka.

Ringkasnya, dengki adalah akhlak yang tercela, meskipun demikian sangat disayangkan hasad ini banyak ditemukan di antara para ulama dan dai serta di antara para pedagang. Orang yang punya profesi yang sama itu umumnya saling dengki. Namun sangat disayangkan di antara para ulama dan para dai itu lebih besar. Padahal sepantasnya dan seharusnya mereka adalah orang-orang yang sangat menjauhi sifat hasad dan manusia yang paling mendekati kesempurnaan dalam masalah akhlak.

***

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin
Penerjemah: Ustadz Aris Munandar